Harapan Masyarakat Sambas Agar kelangkaan Gas LPG 3 KG Jangan Terulang Lagi


Pada awal tahun 2025, masyarakat Kabupaten Sambas di Kalimantan Barat mengalami kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi berukuran 3 kilogram, yang dikenal sebagai "gas melon". Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, terutama bagi mereka yang bergantung pada LPG 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari dan bagi pelaku usaha kecil yang mengandalkan gas ini untuk operasional bisnis mereka.

Keluhan Warga Terhadap Kelangkaan LPG 3 Kg

Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan LPG 3 kg di pasaran. Asim, seorang warga Sambas, menyatakan bahwa sejak akhir Januari 2025, ia kesulitan menemukan gas melon di toko-toko langganannya. Ia mendengar adanya kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 kg, namun informasi yang diterimanya masih simpang siur dan tidak jelas. Asim berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan mengenai penyebab kelangkaan ini dan mencari solusi agar masyarakat tidak terus-menerus kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi.

Keluhan serupa disampaikan oleh Irul, warga Sambas lainnya, yang terpaksa meminjam tabung gas 5,5 kilogram dari temannya agar tetap bisa memasak. Ia merasa heran mengapa kelangkaan ini berlangsung cukup lama dan berharap kondisi ini segera mendapat solusi agar aktivitas masyarakat tidak terganggu.

Dampak Kelangkaan Terhadap Pelaku Usaha Kecil

Kelangkaan LPG 3 kg tidak hanya berdampak pada rumah tangga, tetapi juga pada pelaku usaha kecil dan menengah. Buyung, seorang pedagang makanan di Sambas, mengaku kesulitan mendapatkan LPG 3 kg selama beberapa hari. Akibatnya, ia harus membeli gas dengan harga yang lebih tinggi, mencapai Rp30.000 hingga Rp40.000 per tabung, untuk memastikan usahanya tetap berjalan. Meskipun harus mengeluarkan biaya lebih, Buyung merasa beruntung masih bisa mendapatkan gas untuk operasional usahanya.

Kebijakan Pemerintah Terkait Distribusi LPG 3 Kg

Pada 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan kebijakan baru yang mengatur bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya boleh dijual di pangkalan resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Namun, implementasi kebijakan ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang biasa membeli LPG 3 kg dari pengecer atau toko kelontong.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa penggunaan LPG 3 kg oleh orang kaya adalah haram. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menegaskan bahwa LPG 3 kg disubsidi oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin. Oleh karena itu, masyarakat yang mampu secara ekonomi diimbau untuk tidak menggunakan LPG bersubsidi ini.

Upaya Pemerintah Daerah dan Harapan Masyarakat

Menanggapi kelangkaan LPG 3 kg, Pemerintah Kabupaten Sambas bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Satuan Tugas Pangan melakukan pemantauan ke sejumlah tempat penjualan LPG bersubsidi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa LPG 3 kg dijual sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah dan mencegah penjualan dengan harga yang tidak wajar. Selain itu, sosialisasi dilakukan kepada masyarakat mengenai siapa saja yang berhak menggunakan LPG bersubsidi dan mengimbau agar tidak menimbun LPG di rumah dalam jumlah besar, karena dapat mengganggu stabilitas distribusi.

Ahmad, warga Kecamatan Sambas, mengungkapkan bahwa setelah adanya pembatalan kebijakan yang melarang pengecer menjual gas melon, ia mulai tidak kesulitan mendapatkan LPG 3 kg. Ia berharap ke depannya komoditas ini tidak kembali mengalami kelangkaan. Harapan serupa disampaikan oleh Aris dan Irul, yang juga merasa lega karena LPG 3 kg mulai mudah didapatkan di toko dekat rumah mereka. Mereka berharap kelangkaan ini tidak terulang lagi, karena LPG 3 kg sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.

Pentingnya Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat

Kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi di Kabupaten Sambas menunjukkan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan distribusi LPG bersubsidi. Informasi yang jelas dan akurat mengenai perubahan kebijakan, seperti penjualan LPG 3 kg yang hanya diizinkan di pangkalan resmi, perlu disampaikan secara luas agar masyarakat tidak kebingungan dan dapat menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, edukasi mengenai siapa saja yang berhak menggunakan LPG bersubsidi juga penting untuk memastikan bahwa subsidi tepat sasaran. Masyarakat yang mampu secara ekonomi diharapkan beralih ke LPG non-subsidi, sehingga LPG 3 kg dapat tersedia bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Peran Aktif Masyarakat dalam Menjaga Distribusi LPG 3 Kg

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran distribusi LPG 3 kg. Dengan tidak menimbun LPG dalam jumlah besar dan membeli sesuai kebutuhan, masyarakat dapat membantu menjaga stabilitas pasokan dan mencegah kelangkaan. Selain itu, melaporkan jika menemukan penjualan LPG 3 kg dengan harga yang tidak wajar atau penyalahgunaan distribusi kepada pihak berwenang dapat membantu dalam pengawasan dan penegakan aturan.

Kesimpulan

Komentar